Terkait Pengadaan Seragam Sekolah, Komisi II DPRD Parepare Gelar RDP
PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Setiap penerimaan siswa baru, mulai sekolah Taman Kanak – kanak, SD, SMP sampaike tingkat SMA dan SMK, para orang tua siswa diarahkan ke salah satu pengusaha konfeksi untuk membeli seragam sekolah, dan hal ini terkesan sekolah dijadikan lahan bisnis dalam pengadaan pakaian seragam
Berkaitan hal tersebut, Komisi II DPRD Parepare dan Kantor Cabang Disdik (KCD) Wilayah VII Sulsel, serta sejumlah Kepala SMA dan SMK se-Kota Parepare melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPRD, Selasa, ( 15/7/2020 )
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, telah disepakati melarangan sekolah menjual seragam atau mengarahkan orang tua siswa ke salah satu perusahaan konfeksi tertentu
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah VII Sulsel Fitri Ari Utami dalam rapat tersebut menegaskan, tidak boleh ada sekolah yang melakukan penjualan seragam, dan orang tua siswa bebas membeli seragam di sembarang tempat, ucap Fitri
Dikatakan juga, pihaknya selalu menyampaikan untuk tidak melakukan penjualan baju seragam atau mengarahkan kepada perusahaan konfeksi tertentu, terutama pakain seragam putih abu-abu dan pramuka, terkecuali pengadaan baju batik dan pakaian olahraga, sekolah bisa mengakomodir. Tujuannya, untuk menyeragamkan peserta didik di setiap sekolah, ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan,
tidak boleh ada pemaksaan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah, hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014.
Dalam Permendikbud tersebut diatur pengadaan baju sekolah yang tidak boleh ada pemaksaan, apalagi saat ini ada pandemi, penghasilan warga berbeda-beda, kata Kamaluddin.(IS/AD)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan