iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Ketua Tim Investigasi DPD LSM LIRA Selayar, Meminta Kejaksaan Negeri Selayar Serius Tangani Kasus Penganiayaan Di Takabonerate

waktu baca 3 menit
Jumpa pers : Ketua Tim Invetsigasi DPD LSM LIRA Meminta Kejaksaan Negeri Selayar Serius Tangani Kasus Penganiayaan Di Takabonerate

Suara lidik kepulauanselayar,– Ketua Tim Investigasi Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kepulauan Selayar, Andi Nur Hamzah lakukan jumpa pers bersama beberapa wartawan kepulauan selayar, bertempat di Reyhan Resto pada 06/04/2017

Kasus penganiayaan di takabonerate
Jumpa pers : Ketua Tim Invetsigasi DPD LSM LIRA Meminta Kejaksaan Negeri Selayar Serius Tangani Kasus Penganiayaan Di Takabonerate

Hal ini dilakukan terkait kasus penganiayaan di Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate yang menimpa lelaki Sardianto (24) dan telah memasuki tahap ke 2 di Kejaksaan Negeri Selayar. Hadir pula dalam kegiatan yang diinisiasi Ketua Tim Investigasi LSM LIRA ini, adalah keluarga korban, Rahmat (35) warga jalan S. Siswomiharjo benteng, untuk menyampaikan kronologi kejadian serta harapan atau pandangan pihak keluarga terhadap proses penangan kasus penganiayaan oleh aparat hukum dikepuluan selayar dimana keluarga mereka yang menjadi korban.

Dalam penyampaiannya, Andi Nur Hamzah (LSM LIRA) menyatakan kekecewaannya kepada pihak penegak hukum terkait status tahanan kota bagi pelaku penganiayaan, dimana dari hasil investigasi sebelumnya telah diketahui bahwa tersangka MS dan AC sebagai pelaku penganiayaan pernah melarikan diri atau berstatus DPO di Polsek Takabonerate terkait kasus tersebut, yakni sekitar bulan November 2016 dan baru tertangkap lagi pada akhir maret 2017.“ mengapa kemudian setelah pelimpahan di kejaksan (P21), ini tidak dikemukakan sehingga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan penahanan terhadap tersangka,” seharusnya dengan adanya hal tersebut (status mantan DPO), tersangka harus ditahan karena tidak ada jaminan yang bersangkutan tidak melarikan diri lagi,” kata Hamzah

Oleh Karena itu, menurut Hamzah, melalui kesempatan ini atas nama LSM LIRA untuk masyarakat kepulauan selayar, ia menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Selayar untuk serius dan tidak main-main serta segera mempercepat proses hukum terhadap tersangka pelaku penganiayaan dikecamatan Takabonerate yang menimpa Sardianto (24), mengingat permasalahan ini akan menjadi tolak ukur kinerja aparat hukum di kepulauan selayar kedepan,dan sekaligus bukti bahwa penegak hukum bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” Tegas Hamza

Hal senada juga disampaikan pihak keluarga korban yang diwakili oleh Rahmat (paman korban) menurut rahmat dari awal proses penanganan kasus penganiayaan ini, memang ada upaya yang dilakukan pihak pelaku yang dimediasi oleh pihak Polsek Takabonerate untuk jalan damai, tapi kami menolak, alasannya kalau kasus penganiayaan ini terus diakhiri dengan jalan damai tidak akan pernah ada efek jera di masyarakat khususnya di Kecamatan Takabonerate, karena bisa jadi setelah ini akan ada lagi persoalan lain dan terus seperti itu, sampai kapan hal ini berakhir, jadi kami menolak untuk damai dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku namun sayang hal ini justru belum juga bisa memberikan harapan terbaik mengingat, para pelaku hingga hari ini masih dengan entengnya setelah melukai korban (sampai dirujuk kerumah sakit makassar) asyik berkeliling kota benteng, seakan tidak ada beban, intinya mereka seharusnya ditahan entah dikepolisian atau di LP, itu harapan kami dengan tanpa mendikte proses hukum yang berlaku,” tegas Rahmat

Sebelum mengakhiri kegiatan Jumpa Pers yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Andi Nur Hamza selaku pengurus DPD LSM LIRA atas nama lembaga dan seluruh masyarakat kep. Selayar berharap agar proses hukum terkait kasus penganiayaan ini menjadi sorotan media dan sekaligus meminta untuk memantau perkembangannya sampai adanya kepastian hukum bagi masyarakat bukan hanya sebagai korban tetapi juga untuk para pelaku/tersangka, ia (anca) memahami selaku penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk saat ini masih berproses untuk itu ia berharap agar dipercepat dan semoga keadilan dapat benar-benar terwujud dan tanpa pandang bulu,” tutup Hamzah (AY) . (ALIEF/BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi