iklan banner pemrov sulsel
Nasional

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Negara Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

waktu baca 2 menit
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. || Foto: ist

JAKARTA,SUARALIDIK Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, serta dosen pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), menekankan pentingnya konsepsi negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi, yang meniscayakan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Hal ini disampaikan pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali secara virtual dari Jakarta pada Minggu,24 Desember 2023.

Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa merealisasikan gagasan ideal tentang implementasi dan manifestasi negara hukum tidak semudah yang dibayangkan. Ia menyoroti bahwa hukum tidak beroperasi dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh beragam dinamika, termasuk kehidupan sosial, situasi politik, kondisi ekonomi, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bamsoet menjelaskan bahwa hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan laju peradaban. Suatu norma hukum yang diinterpretasikan dan diterapkan pada hari ini, dapat memiliki makna yang berbeda pada 10 atau 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, pembaharuan hukum perlu dilakukan melalui lahirnya aturan baru, penerapan yurisprudensi, atau penyesuaian terhadap dinamika zaman.

“Pembaharuan hukum bermuara pada upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kevakuman hukum, serta memperlancar proses hukum yang masih terkendala oleh berbagai tantangan dan hambatan,” ungkap Bamsoet.

Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan yang masih ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun telah mengalami empat tahap perubahan di era Reformasi. Bamsoet menggarisbawahi bahwa UUD 1945 belum merumuskan dengan jelas penyelesaian konstitusional terkait keadaan luar biasa yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara, seperti bencana alam, pandemi, atau krisis keuangan.

“Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi berbagai persoalan dan kebuntuan ketatanegaraan,” tegas Bamsoet.

Ia juga menyoroti isu terkait pemilihan umum, menjelaskan bahwa UUD belum merumuskan dengan jelas langkah konstitusional yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, seperti penundaan pemilihan umum dan pengaturan konstitusional jika pemilihan umum tertunda.

Bamsoet menyimpulkan bahwa UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi berbagai persoalan dan kebuntuan ketatanegaraan yang mungkin muncul di masa depan.

Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, MPR memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan luar biasa yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version