Ketua LIDIK Pro Pinrang, mendatangi Ombudsman RI
PINRANG, SUARALIDIK.COM – Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Pinrang, Rusdianto, SE, SH. Didampingi Korwil. LIDIK PRO Ajatappareng, A.R.Arsyad, SH. Mendatangi Kantor OMBUDSMAN RI, untuk melengkapi berkas-berkas Kasus Honorer Kategori II (HK2). Senin, 03 Agustus 2020.
Setelah menerima surat dari OMBUDSMAN RI nomor : B/595/PV.01/4366.2020/VII/2020, perihal Permintaan Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan, Ketua LIDIK PRO Pinrang Rusdianto, membalas surat Ombudsman RI, dengan mengantar langsung ke Komisioner Ombudsman RI
Kasus Honorer Kategori II, adalah kasus yang terjadi ditahun 2014, dan tidak sedikit dari mereka telah ditipu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan janji untuk diurus jadi ASN resmi sesuai Pengumuman Kelulusannya oleh PANSELNAS ditahun 2014.
Kurang lebih, 300 orang HK2 yang masih aktif dan mengabdi hingga sekarang di Kabupaten Pinrang, mengadukan nasibnya ke LIDIK PRO Pinrang, dengan berbagai ragam kasus dan kejadian janji-janji pengangkatan ASN, dan Insya Allah, seiring berjalannya proses di Ombudsman RI, LIDIK PRO akan melaporkan kasus penipuan ke pihak berwajib secara bertahap sebagaimana bukti-bukti yang telah dikantongi Ketua LIDIK PRO.
“Alhamdulillah, saya baru saja tiba dari jakarta, mengantarkan langsung berkas kelengkapan yang dianggap kurang, kami antar langsung karena melihat masa expayer surat permintaan Ombudsman RI, dan sekaligus menjelaskan.” ungkap Rus, sapaan akrab Ketua LIDIK Pro ini.
Menurutnya, kasus HK2 adalah kerja-kerja Kemanusiaan LIDIK Pro, kami bersama koordinator wilayah Ajatappareng berusaha menyampaikan kebenaran tentang HK2, mereka telah mengabdi sebagai Honer sejak puluhan tahun yang lalu dan hingga saat ini tetap melaksanakan pengabdian dengan bayaran yang tidak sesuai Upah minimum Pemkab. Pinrang katamya.(AD).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan