Kota Makassar, suaralidik.com – Usai menerima laporan hasil investigasi dari Binpro Sulsel tentang aktivitas tambang galian c di kabupaten Bantaeng, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lidik Pro provinsi Sulawesi selatan Aimal Situru akhirnya angkat bicara.
Ia menilai kalau pelaku-pelaku tambang galian c yang bahkan tidak mengantongi izin itu harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Bahkan Ia sangat menyayangkan keterlibatan 3 oknum anggota DPRD Bantaeng yang seharusnya menjadi suri teladan di daerah Bantaeng.
“Mereka kan anggota DPRD, masa memberi contoh yang tidak baik terhadap masyarakat di daerah Bantaeng, seharusnya mereka justru menegur, memperingati atau bahkan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Aimal.
Aimal yang sedang ditemui di saah satu warkop di Kota Makassar bahkan menjelaskan dampak negatif pertambangan ilegal itu.
Dampak negatifnya penurunan kualitas lingkungan, berpotensi terjadi longsor dan banjir dan tentunya merugikan negara.
Aktivitas penambangan ilegal di zona yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.
Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
Pada dasarnya, Pertambangan yang dilakukan secara legal itu menjadi salah satu pemasukan utama APBD atau APBN, sehingga adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara.
“Tidak bisa dibiarkan, Laporan teman-teman dari DPD Bantaeng perlu dikawal, Polda Sulsel harus menindaklanjuti laporan-laporan dari Lembaga atau masyarakat jika ada pelaku-pelaku tambang ilegal. Tidak boleh pilih kasih, apalagi kalau sudah dilengkapi dengan bukti-bukti,” tegas Aimal.(***DRW)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan