Ketua DPK Aspekindo Nilai PA Disdik Bulukumba Rugikan Pengusaha Jasa Konstruksi
Suaralidik.com,_|| Ketua DPK Aspekindo Bulukumba H. Iful menilai apa yang menjadi kebijakan pengguna anggaran (PA) dan PPK Dinas Pendidikan Kab. Bulukumba terkait kebijakan barang/jasa metode swakelola 1 DAK dan Tahun 2023 sangat merugikan pengusaha bidang jasa konstruksi khususnya Kontraktor lokal bulukumba.(8/9/2023).
Dijelaskan Haji Iful bahwa di tahun 2021 dan 2022 lalu, pelaksanaannya dikerjakan oleh penyedia (Kontraktor), dan alhasil Alhamdulillah selesai 100% tanpa ada masalah.
Namun DAK Tahun 2023 sumber Dana APBN ini yang dilakukan swakelola tipe 1 kami pertanyakan dan kebijakan dari mana sampai metode pelaksanaannya berubah dari penyedia di tahun sebelumnya dirubah menjadi swakelola tipe 1 di tahun 2023.
Pepres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya No. 12 Tahun 2021, swakelola tipe 1 dipilih apabila pekerjaan yang akan di swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD contoh Dinas Bina Marga atau PUPR melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, atau ada pekerjaan pemeliharaan rutin terhadap aset-aset yang dimiliki instansi teknis tersebut, barang/jasa yabg dapat dilaksanakan swakelola adalah pekerjaan pemeliharaan rutin skala kecil/sederhana atau barang/jasa yang dilokasi terpencil atau renovasi rumah yg tdk layak huni.
Yang seharusnya dilakukan PA dan bikin PPK untuk DAK 2023 pengadaan barang/jasa karena pekerjaannya sangat kompleks dilaksanakan oleh penyedia (Kontraktor). Agar pelaksanaannya tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel, ungkap Haji Iful. (DRW/KML)