iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Ketua Brigade Muslim Indonesia Menyayangkan Polres Gowa Tidak Menghadirkan Saksi Terlapor

waktu baca 3 menit
Adegan Rekonstruksi yang dilakukan Polres Gowa atas Laporan Irfan Wijaya, Namun Pihak Polres Gowa Tidak Menghadirkan Saksi Terlapor, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 21 Juni 2022.

Gowa, SuaraLidik.com – Kami dari Brigade Muslim Indonesia berterima kasih kepada pihak Polres Gowa yang telah melakukan gelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap laporan saudara Irfan Wijaya, di kediaman pribadinya, Jalan Harum Matoa, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Selasa pagi (21/06/2022).

Gelar rekonstruksi ini adalah salah satu prosedur yang wajib dilakukan oleh Polres Gowa berdasarkan rekomendasi Polda dalam gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan beberapa minggu lalu.

Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli, ST, MM mengatakan bahwa, menurut klien kami kondisi ini terjadi karena berkas laporan Irfan Wijaya yang diajukan pihak penyidik dianggap belum kuat untuk dilakukan gelar perkara, apalagi dalam gelar khusus beberapa Minggu lalu di Polda pihak Irfan dan kuasa hukumnya tidak ada satu pun yang hadir, padahal mereka diwajibkan hadir.

Selain itu, lanjut Zul sapaan akrabnya menambahkan bahwa gelar rekonstruksi ini, menurut klien kami Ibu Kiki dan suaminya Pak Udin bahwa peserta gelar juga meminta kepada Polres Gowa untuk memeriksa semua saksi pihak Ibu Kiki yaitu Pak Hariyawan yang sampai sekarang belum di periksa.

“Jadi tadi alhamdullilah sudah dilakukan gelar pertama, cuman untuk gelar kedua yang akan diperagakan pihak Ibu Kiki, Pak Udin dan saudara Ahmad terpaksa ditunda, karena penyakit Ibu Kiki kembali kambuh sehingga mengalami perdarahan kembali. Selain itu salah satu saksi Pak Hariyawan tidak bisa hadir karena tidak memiliki bukti panggilan resmi dari pihak Kepolisian Polres Gowa untuk disodorkan kepimpinan instansinya,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap Polres Gowa dapat membuat surat panggilan resmi kepada pihak saksi agar saksi bisa mendapat ijin dari intitusinya untuk memenuhi panggilan tersebut,” harap Zul.

Kembali ke masalah gelar rekonstruksi, menurut kami ada hal yang harus menjadi cacatan penting bagi aparat dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini saudara Irfan. Dimana menurut klien kami apa yang diperagakan oleh pihak Irfan sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan klien kami tidak menyangka karena pihak Irfan sampai menghadirkan orang yang tidak pernah berada dilokasi sebagai saksi. Dan saya rasa ini bisa berdampak hukum kepada orang tersebut

“Jadi saksi security yang dihadirkan Irfan itu adalah orang lain bukan orang yang hadir pada saat kejadian. Begitu juga saksi berkendara yang dihadirkan Irfan adalah orang yang tidak pernah kelihatan dilokasi. Terima kasih kepada pihak Polres Gowa yang telah melakukan gelar rekonstruksi ini,” ungkap Zul.

“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa, dalam menetapkan status tersangka bagi seorang yang tidak bersalah apalagi menyakitinya dengan cara menahan ganjaranya sangat pedih di akhirat,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi