iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Ketua BIN PRO Turun Tangan Investigasi Tambang Galian C Di Galesong, Ini Tanggapan Pihak Lingkungan Hidup

waktu baca 2 menit
Foto : Suasana Saat Tim Lidik Pro Rakyat Nusantara melakukan Investigasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, Rabu (17/7)

Takalar, Suaralidik.com – Lidik Pro Rakyat Nusantara mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Takalar untuk mencari tahu kebenaran izin penambang galian C yang beralamat di Dusun Salewatang Desa Kalukuang Kecamatan Galesong. Kepala bidang lingkungan hidup angkat bicara persoalan yang sebenarnya.(17/7).

Ungkapan yang diberikan dari Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar atas nama Waris mengatakan bahwa adanya persoalan tambang galian C Ilegal tersebut, tidak memiliki izin galian pertambangan yang berlokasi di Dusun Salewatang Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, itu memang benar dan kami tidak pernah memberikan izin tambang galian C dari pihak penambang, ia pernah melakukan permohonan tetapi hanya surat pernyataan percetakan sawah yaitu surat pernyataan pembantuan pengelolaan lingkungan (SPPPL) dan bukan izin tambang galian C atau pengerutan pasir.”ujarnya Waris

Harianto Syam yang akrab disapa Anto Harlay yang merupakan Ketua BINPRO Rakyat Nusantara mengatakan bahwa kami sudah melakukan pengaduan di Polres Takalar agar permintaan warga ini yang merasa dirugikan agar sekiranya tambang ilegal itu dilakukan pemasangan garis line dari kepolisian agar tidak beroperasi lagi tambang galian C ilegal tersebut.

Lanjut dikatakan Anto Harlay, setelah Tim Lidik Pro Rakyat Nusantara melakukan pengkajian dari kasus tambang C ilegal, ini ternyata izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel hanya izin percetakan sawah dan izin dari Provinsi hanya izin pengangkutan pasir bukan izin untuk melakukan tambang galian C atau pengerutan pasir yang saat ini telah diperjual belikan oleh pihak penambang tersebut.”

“saya melakukan Investigasi selama 2 hari di Kabupaten Takalar untuk mengumpulkan hasil petunjuk dokumen dan alhasilnya galian tersebut tidak mempunyai izin.”ungkapnya

Selain itu, Anto Harlay dari lidik pro segera bersurat ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi Sulsel terkait pengaruh amdal lingkungan hidup yang dapat merugikan masyarakat yang bisa merusak sangan pangan cocok taman warga disekitarnya dan pengaduan ini juga dilampirkan bukti – bukti foto tambang Galian C pada saat beroprasi sekaligus akan bersurat kepada Kapolres Takalar Cq Tipiter Unit Pertambangan agar sekiranya melakukan pemasangan garis line dilokasi itu, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.”tegasnya Anto Harlay BIN Pro Rakyat Nusantara.(***rey)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi