iklan banner pemrov sulsel
Nasional

Ketua BIN-PRO Sulsel Minta Seluruh Anggota Cari Tau Keberadaan DPO Komang Iyas

waktu baca 3 menit
Foto Daftar DPO Komang Iyas dan Korban

Sulsel, suaralidik.com – Hingga saat ini, DPO Komang Iyas pelaku pembunuhan anggota TNI AD di Bau Bau Sulawesi Tenggara belum juga ditemukan, hal ini membuat Ketua DPP Badan Investigasi Lidik Pro ( BIN-PRO) Sulawesi-selatan Rusdi memberikan Himbauan kepada seluruh Anggota BIN-PRO untuk mencari tau keberadaan Komang Ilyas. Minggu, (17/5/20).

Rusdi kepada awak media mengatakan, berdasarkan informasi dari Polres Bau Bau bahwa pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan meminta kepada mayarakat untuk melaporkan bilamana ada yang melihat DPO tersebut.

Kita selaku Mitra TNI dan Kepolisian tentu tidak bisa berdiam diri melihat kejadian ini, olehnya itu saya meminta kepada seluruh Anggota Badan Investigasi Lidik Pro se Indonesia agar bersama sama melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan DPO Komang Iyas”. Tambahnya

Rusdi Ketua DPP Badan Investigasi Lidik Pro Sulawesi Selatan

Kronologis Kejadian Terbunuhnya Anggota TNI di Bau Bau Sulawesi Tenggara

Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita

Dari informasi yang dihimpung awak media menyebutkan bahwa motif terbunuhnya salah seorang Anggota TNI AD Serda Baso Hadang hanya karena Pelaku tidak terima ditegur korban, Pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.

Setelah itu, Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.

“Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara. Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring,” kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).

Pasca-kejadian tersebut, polisi masih memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui indentitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.

“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” ucap Rio.Jumat (15/5/2020).

Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Rencananya korban akan dimakamkan secara militer.

Sementara Dilansir dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.

Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777