Ketua AMAK Makassar Merespon Tudingan Kades Tondong di Bone
Bone,Suaralidik.Com – Tudingan kepala desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone mengatakan rasa kecewa karena tidak terpilih saat Pileg tahun lalu, berdasarkan rilisan koran Radar Bone, Senin 5 Oktober 2020, dibantah langsung ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Makassar bernama Rahmat.
“Itu sama sekali tidak benar dan tidak ada hubungannya, tudingan itu tidak berdasar dan mengada-ada serta seolah mau mengalihkan substansi masalah dugaan korupsinya, adapun foto di tahun 2015 tidak kami jadikan sebagai bukti”, jelas Rahmat.
Rahmat bahkan menegaskan “Kami tidak akan segan segan untuk melapor apabila kami mempunyai cukup bukti bukti dan bukan hanya kelas Kades Tondong saja, karena AMAK Makassar memiliki ideologi pergerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi”, ujar Rahmat pada Minggu (11/10/2020).
Kepala desa Tondong ( Ardi ) ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp. 330.660.613,60. Berdasarkan hasil tim audit inspektorat dan bukti yang cukup dari hasil temuan pihak kejaksaan Lapri Kabupaten Bone secara profesional berdasarkan laporan masyarakat.
Adapun yang menjadi petunjuk adalah ;
- Pekerjaan jalan sepanjang 350 meter dengan anggaran dana desa senilai Rp.172.129.600 di tahun 2018. Pekerjaan jalanan sudah tidak layak pakai, dan kami menduga komposisi bahan yang di gunakan tidak sesuai dengan pelaporan nya.
- Pekerjaan Rabat Beton di dusun Berebere dengan volume 300 meter dengan anggaran dana desa senilai Rp.176.724.000,00 di tahun 2017.
- Pembangunan jembatan di dusun Berebere di tahun 2018 dengan menggunakan besi yang sudah tua atau tidak layak pakai.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi ( AMAK ) Makassar beserta warga Desa Tondong siap menunjukkan lokasi apabila akan di tinjau kembali. ( INA )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan