Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Keciprat Dana Hibah Pemkot Makassar
Makassar, SuaraLidik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan dana hibah terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polrestabes Makassar.
Dana hibah tersebut sudah diusulkan sejak awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
” Kantor Kejari Makassar sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang tidak memadai.” ujar Plt. Kepala BPKAD Makassar Helmy Budiman pada Rabu (16/06/2021) siang.
Sementara untuk rumah jabatan (Rujab) Polrestabes Makassar, Helmy mengatakan terdapat ruang yang mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai.
Lanjut Helmy, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari dan Kapolrestabes Makassar merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
Anggaran hibah dari kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD.
Hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Jadi kalau bicara aturan, sah jika dana hibah diberikan kepada Polrestabes dan Kejari Makassar.”lanjutnya.
Helmy menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri RI No. 64 Tahun 2020.
Belanja hibah berupa uang dan barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesui dengan kemampuan keuangan daerah.’jelas Helmy’.
Setelah memprioritaskan kebutuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Helmy mengatakan, belanja dana hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan dan Lembaga. Serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah. Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.”tutupnya.









