Kepmen PUPR, Mengakreditasi 12 Asosiasi Jasa Konstruksi, LPSE Mengacu Kemana?
PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Keputusan menteri 1410/KPTS/M/2020 pertanggal 4 September 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi menjadi polemik yang cukup menyulikkan para Penyedia Jasa.
Penyidia Jasa yang sehubungan dengan pelaksanaan jasa konstruksi sedikit berpolemik yang sehubungan dengan Asosiasi Jasa Konstruksi.
Sebagaimana Permen PUPR 1410 tahun 2020, yang menentukan tentang Asosiasi yang terakreditasi, maka Permen PUPR ini menggugurkan ikut lelang buat perusahaan yang Asosiasinya tidak terakreditasi.
Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Parepare yang dikonfirmasi Media melalui WA yang berada di makassar, (24/09/2020) mengatakan akan mempelajari dulu tentang Permen PUPR, 1410/KPTS/M/2020. Dan berharap timnya bisa memahami regulasi ini. “saya berkoordinasi dulu dengan tim bidang-bidang yang terkait” ujar Andi Ardiansyah Ridwan yang juga Kabag. Bina Program Pembangunan.
Sementara Idham Nusu yang ditemui dikantornya di jalan Calakara (24/09/2020), mengiyakan tentang adanya Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi, menurutnya regulasi peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sangat berpengaruh terhadap para Penyedia Jasa, dimana Asosiasi sebelum keluarnya kepmen, ada puluhan Asosiasi, namun setelah KEPMEN PUPR NO. 1410/KPTS/M/2020 ini hanya mengakreditasi belasan Asosiasi Jasa Konstruksi. “saya hanya prihatin terhadap teman-teman yang Asosiasinya tidak terakreditasi, dan tentunya UPBJ (Unit Pengadaan Barang Jasa) akan melakukan proses lelang dengan menyeleksi SBU sesuai Permen 1410/2020.” ungkap Ketua Gapensi ini.
Asosiasi-asosiasi yang terakreditasi menurut Kepmen PUPR nomor 1410/KPTS/M/2020, sebagai berikut : INKINDO, AKTI, GAPENSI, ASKONAS, AKI, ASPEKNAS, ASPEKINDO, AABI, GAPENRI, GAPEKSINDO, PERKINDO, GAPEKNAS. Selain dari Asosiasi tersebut dinyatakan Gugur. (AD).
