Kepala Kantor Pertanahan Wajo dan Bupati Wajo Pimpin Rapat GTRA Kabupaten Wajo Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026
WAJO, Suaralidik.com Kepala Kantor Pertanahan Wajo, Anwar, K S.sos dan Bupati Wajo Andi Rosman membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Rakor diharapkan mampu menyatukan langkah pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan dan pengelolaan tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Wajo, Anwar K, S.sos menyampaikan
Koordinasi pelaksanaan reforma agraria Tahun 2026 untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi potensi kegiatan, serta menyusun arah pelaksanaan Reforma Agraria yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dalam rapat ini, terdapat tiga fokus utama yang menjadi pembahasan GTRA Kabupaten Wajo Tahun 2026. Pertama, rencana penyelesaian eks-Tanah Terindikasi Terlantar melalui identifikasi dan pembahasan lokasi yang berpotensi untuk ditindaklanjuti dalam rangka penataan aset dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kedua, rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria yang diusulkan berlokasi di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng. Lokasi tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Kampung Reforma Agraria dengan mempertimbangkan berbagai program pertanahan yang telah dilaksanakan, potensi ekonomi masyarakat, serta karakteristik sosial dan budaya wilayah.
Ketiga, rencana lokasi Penataan Akses Tahun 2027. Kegiatan ini diarahkan untuk mengidentifikasi lokasi yang memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, pengembangan usaha, peningkatan kapasitas masyarakat, serta dukungan program dari berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Ungkap, Anwar K, S.sos
Sejalan hal tersebut, Bupati Wajo Andi Rosman menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan agenda reforma agraria.
Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja melainkan butuh koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.
Ia juga meminta semua pihak bekerja secara terkoordinasi dengan mengedepankan data yang akurat dan kondisi riil di lapangan. Inventarisasi serta identifikasi berbagai persoalan pertanahan dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi yang tepat.
Andi Rosman berharap Rakor GTRA tersebut menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Wajo, kata dia, berkomitmen mendukung program reforma agraria sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati dan ATR/BPN juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan PIC program strategis, di antaranya integrasi NIB dan NOP, sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan terkait rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan dan rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sejumlah materi dan diskusi bersama narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
“Pemerintah Kabupaten Wajo berharap sinergi yang dibangun melalui GTRA dan PKS dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan