iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Kementan Alokasikan 15.320 Ton Pupuk Subsidi untuk Bulukumba, Ini Rinciannya

waktu baca 2 menit
Foto gudang pupuk

Bulukumba – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan alokasikan pupuk bersubsidi khusus kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi selatan sebanyak 15.20 ton.

Alokasi pupuk subsidi di Bulukumba mencapai 15.320 ton, dengan rincian 9.384 ton pupuk urea, 1.414 ton SP-36, 1.686 ton ZA, 2.113 ton NPK, dan 723 ton pupuk organik.

Hingga Selasa (30/6/2020), realisasi pupuk subsidi di Bulukumba telah mencapai lebih dari 12 ton, dengan rincian 8.709 ton pupuk urea, 1.093,5 ton SP-36, 1.108 ZA, 1.424 ton NPK, dan 122 ton pupuk organik.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Sangat Langka, Petani di Kec Gantarang Bulukumba Kembali Menjerit

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, saat ini Kementan terus mendistribusikan pupuk subsidi ke daerah-daerah, termasuk Bulukumba.

“Meski anggarannya dikurangi, kami berharap pupuk subsidi tetap bisa membantu petani meningkatkan produksi,” kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/7/2020). Baca juga: Kementan Tepis Isu Kelangkaan Pupuk di Tanah Air Untuk diketahui, saat ini anggaran untuk pupuk subsidi memang dikurangi. Akibatnya, alokasi pupuk pun dikurangi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kini penyaluran pupuk Kementan mengacu pada kebutuhan petani yang berada dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Baca Juga : Begini Cara Lidik Pro Sikapi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Gantarang Kab Bulukumba

“Kami harus memastikan petani bisa memaksimalkan pupuk yang tersedia. Oleh karena itu, kami meminta penerima pupuk diusulkan dalam eRDKK yang telah divalidasi secara berjenjang dari kecamatan hingga pemerintah daerah,” kata Syahrul, Jumat (3/7/2020). Sarwo menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang diketuai sekretaris daerah (sekda).

“Anggotanya adalah instansi terkait. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10 menyatakan, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan dua minggu,” kata Sarwo.

Sumber : kompas.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi