banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kemah Pelajar Andalan di Toraja Dalam Rangka Hari Jadi Sulsel ke 354

waktu baca 2 menit
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman Bersama Peserta Kemah Pelajar Andalan Peduli di Kabupaten Toraja.

Makassar, SuaraLidik.com – Kegiatan perkemahan di Kawasan Wisata Ollon Kabupaten Toraja Utara yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan selama 3 hari dari tanggal 28 – 30 Agustus 2023 telah memenuhi prosedur pelaksanaan.

Perkemahan yang diberi nama Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan dihadiri SMU/SMK se-Sulawesi Selatan yang diperkirakan hadir sebanyak 3000 pelajar, hal ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-354 tahun sebagaimana Surat Edaran Disdik Sulsel No : 800/8623-Sekret.2/Disdik.

Kegiatan perkemahan di Kawasan Wisata Ollon merupakan gabungan dari organisasi internal SMU/SMK se-Sulawesi Selatan meliputi OSIS, PMR, dan Pramuka sehingga perkemahan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan.

“Jadi saya ingin tegaskan jika perkemahan di Kawasan Wisata Ollon ini tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan, Disdik Sulsel mengundang pelajar SMU/SMK se-Sulsel mewakili sekolahnya masing – masing sebanyak 2 regu, 1 (putra) dan 1 (putri) ditambah guru pendamping”, ungkap Harpansa selaku Kepala Bidang SMA Disdik Sulsel sekaligus penaggungjawab kegiatan.

Menurutnya, jika Perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan menggunakan seragam pramuka adalah hal yang lumrah sebab pakaian tersebut merupakan seragam wajib yang dikenakan pelajar, selain seragam pramuka mereka pun wajib menggunakan seragam OSIS pada aktifitasnya sehari-hari di sekolah.

“Seragam pramuka ini merupakan seragam wajib bagi pelajar SMU/SMK, demikian halnya pada tingkat SD hingga SMP sehingga jika dikenakan pada saat perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah saat rapat kordinasi,” tegas Harpansa Sabtu (02/09/2023).

Sebelumnya, Pemerhati Pramuka Sulawesi Selatan, Rahmansyah Daeng Sijaya menyoroti kegiatan Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan sebab dinilai perkemahan tersebut tidak berkordinasi dengan Kwartir Daerah/Kwartir Cabang/Kwartir Ranting. Dia menyebut perkemahan tersebut melanggar UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.(*)

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi