Kejari Kepulauan Selayar Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi Jalan
KEPULAUAN SELAYAR, SUARALIDIK – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tersangka, berinisial RR (34), merupakan pelaksana lapangan dari PT. Sumber Sarana Mas Abadi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 09 Januari 2024, di Ruang Pemeriksaan Kejari Kepulauan Selayar.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, Tim Penyidik memutuskan untuk menetapkan RR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No: Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah sebelumnya Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi (inisial S) dan Direktur CV. Delta Dimensi Consultant (inisial MM) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pelaksanaan proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) di daerah tersebut pada Tahun Anggaran 2019.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 menurut Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, tersangka RR akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024.
Kasus ini terus diusut oleh aparat penegak hukum guna menjamin keadilan dan menindak pelaku korupsi. ***
(Laporan: Andi Malik)






