Kejari Kepulauan Selayar Limpahkan Perkara Korupsi Peningkatan Jalan ke PN Makassar
KEPULAUAN SELAYAR, SUARALIDIK – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H., melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin didampingi oleh Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian.
Pelimpahan berkas perkara ini terkait dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18.
Berkas perkara dengan nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K.
Sebanyak 57 barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga ikut dilimpahkan.
Proses pelimpahan berlangsung lancar tanpa kendala, menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Selayar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan