Kejaksaan Bulukumba Kesusahan Buru DPO Kasus Korupsi Kapal
BULUKUMBA, Suaralidik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba terus memburu Arifuddin, seorang tersangka buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melarikan diri, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, cuma masalahnya dari 2 orang tersangka, 1 diantaranya melarikan diri dan sudah kita masukan dalam target DPO,” ujar Kepala Kejaksaan Bulukumba, M Ihsan usai ramah tama peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di Aula Hotel Agri Bulukumba. Sabtu (22/07/2017).

Selain itu ai juga mengungkapkan, saat ini kepolisian resort Bulukumba juga tengah memburu Arifuddin yang tak lain merupakan tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan TIK.
“Arifuddin ini DPO untuk 2 kasus, untuk kejaksaan dia DPO sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal bantuan nelayan, sedangkan di kepolisian dia tersangka kasus TIK,” terang M Ihsan di hadapan wartawan dan Asisten Pembinaan Kejati Sulsel, Ahmad Yani.
Namun M Ihsan tak menepik kasus yang ditangani pihaknnya itu terus tertunda dalam pelimpahan berkas ke pengadilan, dimana diketahui satu tersangka lainnya juga sudah ditetapkan atas nama M Sabir.
“Jadi ini masalah efisiensi, kita tunda untuk pelimpahan kasus ini. Kami kasihan sama saksi yang diperiksa harus bolak-balik untuk 2 tersangka sementara yang satu buron,” ujarnya.
Selain itu, M Ihasan menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan dari tersangka Arifuddin, agar segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Jika masyarakat mengetahui keberadaannya (Arifuddin) segera informasikan, kita sama sama tangkap dia itulah bentuk kerjasama,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayanan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba ini bergulir sejak tahun 2013 silam, dimana Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih dari total anggaran Rp2,1 mliar. Kejaksaan juga telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni, M Sabir yang menjabat sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan saat itu, dan Arifuddin selaku rekanan yang kini buron. (*)