Kasus Penistaan Agama: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka
LAMPUNG,SUARALIDIK – Komika Aulia Rakhman menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kegiatan “Desak Anies” di Lampung.
Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan tujuh saksi dan lima ahli menyatakan dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa Aulia Rakhman dijerat dengan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
“Pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli menyatakan komika AR itu diduga melakukan penistaan agama,” ungkap Umi.
Usai penetapan status tersangka, Aulia Rakhman direkomendasikan untuk ditahan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AR ini kita kenakan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penyidik sendiri memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Aulia Rakhman dilaporkan oleh organisasi masyarakat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Polda Lampung atas tuduhan penistaan agama.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang diduga menghina nama Nabi Muhammad Saw dalam acara “Desak Anies” yang dihadiri oleh capres Anies Baswedan.
“Sekarang ini apa sih arti nama, kayak penting aja. Coba loe cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang sudah di penjara semua,” tutur Aulia sebagaimana dalam video yang beredar.
Dalam laporannya, Lisan menilai bahwa Aulia Rakhman telah menghina nama Nabi Muhammad Saw, yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan