Kasus Dugaan Penipuan Berujung Damai, Oknum Anggota Polri Akui Kesalahan dan Serahkan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan
SINJAI, Suara Lidik.com– Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai akhirnya ditempuh melalui jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai pada 23 Juli 2026 di Sinjai.
Dalam dokumen tersebut, pihak pertama adalah AS, warga Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Sementara pihak kedua adalah Aipda AHT, anggota Polri Sat Polres Bulukumba yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Surat pernyataan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/VI/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam isi kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya serta menyatakan kesediaannya meminta maaf kepada pihak pertama.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama akan menerima sertifikat rumah milik pihak kedua sebagai jaminan, dengan kesepakatan bahwa kewajiban yang menjadi tanggungan akan diselesaikan paling lambat 20 September 2026.
Tak hanya itu, kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila pihak kedua mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, maka persoalan tersebut siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh isi kesepakatan dibuat atas dasar musyawarah, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
Meski telah memilih jalur damai, dokumen tersebut menjadi catatan penting bahwa penyelesaian dilakukan dengan adanya pengakuan dari pihak kedua serta adanya jaminan yang diserahkan sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kewajibannya.
SuaraLidik.com akan terus memantau perkembangan realisasi isi kesepakatan tersebut, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang telah disepakati hingga batas waktu 20 September 2026. Apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka langkah hukum sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan berpotensi kembali ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan