Kasus Cungkil Mata Anak di Gowa, Polda Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka
MAKASSAR,suaralidik.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan terhadap AP (6), oleh kedua orang tuanya HAS (43) dan TAU (47), serta paman US (44) dan kakeknya BA (70), yang terjadi di Lembang Panai Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) lalu.
” Diduga aksi sadis itu mereka lakukan karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya,” ujar E. Zulpan.
Kombes E.Zulpan menerangkan bahwa, kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS dan TAU telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat (03/09).
“Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,”ungkap E. Zulpan.

Sementara pada, Sabtu (04/09), dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
“Yang jelas updatenya hari ini, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu. Sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa”, terang E. Zulpan , Minggu (05/09).
Kabid Humas Polda Sulsel ini juga mengatakan saat ini Korban AP masih dirawat di RS Syekh Yusuf Kab. Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gowa.
“Dan saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan”,jelasnya.
E. Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI-Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa, terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
