Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Imbau Masyarakat Segera Urus Roya Setelah Pinjaman Lunas
![]()
Wajo, Suaralidik.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mengimbau masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban pinjaman atau kredit dengan pihak bank maupun kreditur untuk segera mengurus roya pada sertipikat tanah. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Roya merupakan proses penghapusan Hak Tanggungan (HT) yang tercatat pada sertipikat tanah setelah utang atau pinjaman pemilik tanah kepada pihak kreditur dinyatakan telah lunas. Proses tersebut penting dilakukan agar status Hak Tanggungan pada sertipikat sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap lunasnya pinjaman sebagai akhir dari seluruh proses administrasi pertanahan. Setelah memperoleh pernyataan atau dokumen pelunasan dari bank atau kreditur, pemilik tanah perlu melanjutkan dengan pengurusan roya pada Kantor Pertanahan.
Apabila roya belum dilakukan, catatan mengenai Hak Tanggungan masih tercantum pada sertipikat tanah. Dengan demikian, meskipun kewajiban pembayaran kepada kreditur telah selesai, secara administratif masih terdapat catatan Hak Tanggungan yang perlu dihapus melalui proses roya.
Pengurusan roya menjadi langkah penting untuk memastikan data pada sertipikat tanah tetap tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam melakukan berbagai keperluan pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo juga mengajak masyarakat untuk segera menindaklanjuti pelunasan pinjaman dengan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses roya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
Selain sebagai bentuk tertib administrasi, pengurusan roya juga penting apabila pemilik tanah nantinya hendak melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut. Sertipikat dengan catatan Hak Tanggungan yang sudah tidak relevan perlu diperbarui statusnya agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.









