Kantah Wajo Jadi Salah Satu Pelaksana PERINTIS 10 Hari, Layanan Peralihan Hak Diperluas ke 131 Kantah
Wajo, Suaralidik.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo menjadi salah satu Kantor Pertanahan (Kantah) yang melaksanakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, sebuah upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Implementasi PERINTIS 10 Hari kini memasuki tahap ketiga pilot project dengan total 131 Kantah pelaksana di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut bertambah setelah 36 Kantah bergabung pada tahap ketiga, menyusul pelaksanaan awal di 17 Kantah dan perluasan menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme pelayanan serta menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan berbagai platform komunikasi diperlukan agar informasi mengenai PERINTIS 10 Hari dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan layanan ini, khususnya dalam penunjukan petugas verifikator yang bertanggung jawab memeriksa berkas. Selain itu, PPAT perlu memahami kewajiban geotagging saat pengecekan, sedangkan petugas terkait harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Bagi masyarakat, kehadiran PERINTIS 10 Hari diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai proses layanan peralihan hak atas tanah. Implementasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui mekanisme kerja yang terintegrasi dan sesuai ketentuan.
Sebagai salah satu Kantah pelaksana, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mendukung implementasi PERINTIS 10 Hari melalui pelaksanaan layanan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar pemohon memahami prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Melalui pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, Kantah Wajo berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan peralihan hak atas tanah agar semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan