Kadishub Kota Makassar Akan Galakkan Kembali Perwali Truk
Makassar, SuaraLidik.com – Dinas Perhubungan Kota Makassar akan kembali memaksimalkan penindakan atas pelanggaran Perwali yang mengatur jam operasional truk.
Ini lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat tentang adanya truk sepuluh roda yang beroperasi di jalan protokol di Kota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud menegaskan bahwa, jika Perwali 54 yang mengatur operasional truk jenis drum truk akan dimaksimalkan penindakannya.
Pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap dump truk yang melalui jalan protokol yang ada di kota makassar.
“Saat ini kami telah laksanakan giat penahanan truk yang melintas karena telah melakukan pelanggaran terkait perwali 54,” ujar Iman Hud, Rabu (16/03/2022).
Menurut Iman Hud, Perwali tersebut akan terus dilaksanakan dan bukanlah melarang sepenuhnya untuk truk masuk ke dalam jalanan kota, tetapi beberapa jenis truk sebagai angkutan barang telah diatur operasionalnya.
Selain itu, tingkat keamanan berlalu lintas yang menjadikan peraturan tersebut harus diterapkan, karena mengingat jalanan kota di Makassar didominasi oleh sepeda motor dan juga menghindari kemacetan yang terjadi ketika memasuki jam sibuk.
“Mohon untuk dimaklumi, meskipun memakan waktu lebih banyak, namun ini demi keselamatan dan kelancaran kita bersama,” tutupnya.(*)








