iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Kabur dari Tahanan Polda Sulsel, Wiwin Kembali Ditangkap Polisi di Sultra

waktu baca 2 menit
DPO narkoba bernama Erwin alias Wiwin tersangka kasus narkoba yang kabur dari tahanan diamanakan di daerah Sultra, Rabu (22/4/2020)

Makassar – Setelah sekian lama bersembunyi Pelaku dalam kasus narkoba (DPO), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Sulawesi Tenggara. Rabu 22 April 2020

Pelaku Erwin alias Wiwin warga jalan menunggal 22 kelurahan Maccini Sombala kecamatan Tamalate Makassar.

Berdasarkan penyelidikan anggota Tim direktorat narkoba Polda Sulsel mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku narkoba pelarian dari rutan Polda Sulsel yang diketahui berada di daerah Sulawesi Utara.

“Kombes Hermawan menerangkan bahwa benar benar tersangka Erwin ditangkap dalam kasus narkoba yang kabur dari tahan rutan Polda Sulsel dan bersembunyi daerah Sultra” Ucapnya

Anggota Tim khusus narkoba di back up Tim khusus Sulawesi utara melakukan pengintaian dan surveilance dan melihat tersangka berboncengan dengan istrinya di jalan di desa barosi kabupaten Konawe sehingga anggota mengejar dan menghadang tersangka di jalan.

Kini tersangka diamanakan Polda Sultra, untuk diinterogasi, dari hasil tersebut, anggota melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka tepatnya di daerah panampu kota Makassar.

Sekita jam 16.40 WITA anggota tiba di daerah panampu, namun tersangka bukannya menunjukkan keberadaan rekannya malah tersangka melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota

Tak ingin kehilangan hasil tangkapan, anggota segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berlari di kerumunan masyrakat hingga diberi tembakan peringatan sebanyak 3X, namun tak megindahkan oleh tersangka. Hingga di lakukan tembakan terukur. Dan tersangka di larikan ke RS Bhayangkara guna mendapatkan medis.

Selanjutnya kini pelaku dibawa ke Polda Sulsel dibagian reserse narkotika untuk dilakukan pemeriksaan hingga dilakukan proses hukum. (RUD/redws)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi