Jualan Narkoba, Dua Emak-emak di Sungkai Utara Diringkus Polisi
Lampung Utara, Kabar penangkapan kasus narkoba dua emak-emak alias Ibu Rumah Tangga (IRT) berhembus dari Lampung utara.
Kedua pelaku bernama Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara diringkus polisi setelah kedapatan jualan narkoba jenis sabu pada Selasa (16/5/2020) lalu.
Satu IRT diringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utaradi rumah makan miliknya, sementara satu tersangka lainnya diringkus ketika menunggu setoran hasil penjualan narkoba di rumahnya..
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Martono, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap IRT ini.
“Iya, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara,”ungkapnya
Kasatnarkoba menambahkan, kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba. (*Erens)