Jual Vaksin Ilegal, 2 Dokter dan ASN bersama Rekannya Ditangkap Polisi
Sumut, suaralidik.com – Polda Sumatera Utara telah meringkus 2 Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bersama 1 pelaku lainnya lantaran diduga kuat melakukan praktek jual beli vaksin secara ilegal.
Informasi yang dihimpun, Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.
IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.
“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN dan ditetapkan sebagai tersangka,” Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.
Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.
Hingga Kamis (21/5) Kemenkes mencatat 14.369.233 orang telah menerima suntikan dosis vaksin covid-19. Sementara 9.536.102 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan