JPU Soppeng : Riming Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan
SOPPENG, suaralidik.com – Kasus pembunuhan atas nama RIMING bin REMMANG sebelumnya di tahan di rutan Soppeng pada tanggal 31 junuari 2019 akhirnya mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
RIMING laki laki (39) tempat tinggal Desa Rompegading Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, terdakwa telah pembunuh laki laki atas nama Baharuddin alias Baharu menggunakan parang panjang dituntut 12 tahun penjara atas kenekatannya menghabisi nyawa seseorang.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dimulai sekitar pukul 3.30 sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Hendra Setia M, SH. menyebut RIMING terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Saat wartawan media ini menemui di ruang kerjanya. Senin 20 mei 2019
“Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun. JPU mengenakan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara, setelah terdakwa menjalani sidang akhirnya putusan terdakwa 10 tahun penjara, dan terdakwa masih meminta untuk pikir pikir setelah mendegar bacaan putusan dirinya selama tujuh hari. (Fajar Udin)