Jelang Pilgub Sulsel 2018, Panwaslu Kecamatan Takalar Gelar Sosialisasi Untuk Pilkada Aman dan Damai
Takalar,suaralidik.com – Panwaslu Kecamatan Galesong Aktif Gelar sosialisasi dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Budidaya Air Payau, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada pukul 10.00 – 16.00 Wita, Minggu (06/05/2018).
Kegiatan sosialisasi dengan tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, bertujuan untuk menciptakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 yang aman dan damai.
Sebagai Narasumber Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, S.S., Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Syaifuddin S.H., Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Nellyati, S.Hum.
Turut hadir sebagai peserta sosialisasi, Camat Galesong, Drs.Syahriar, M.Ap., Panwaslu Desa Se-Kecamatan Galesong, seluruh perwakilan LO Paslon Gubernur Sulsel tingkat Kecamatan Galesong, dan LO yang tidak hadir yakni Paslon No.4 dan Paslon No. Urut 3 Paslon Gubernur Sulsel.
“Selain itu, hadir pula para Ormas Keagamaan Se-Kecamatan Galesong, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kecamatan Galesong, Organisasi Kepemudaan Se-Kecamatan Galesong, serta Kasat Intel Polsek Galesong bersama jajarannya
Herman Sijaya, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong mengungkapkan ucapan rasa terima kasih kepada semua pihak atau elemen yang telah hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan ini, baik kepada Panwaslu Kabupaten, pihak Kepolisian dari Polsek Galesong, tokoh agama, para ormas, LSM, Organisasi Kepemudaan se-Kecamatan Galesong.
Kami Berharap lewat sosialisasi ini kita lebih meningkatkan sinergitas dalam rangka melakukan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018.”ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong
Camat Galesong, Drs.Syariar M.Ap., Dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang di gelar oleh Panwascam Galesong, terkait sosialisasi pengawasan pemilihan umum, Pilgub Sulsel 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, S.S. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Galesong ini adalah untuk memudahkan melakukan sosialisasi dalam pengawasan pemilihan umum.
“Dalam isi materinya untuk melakukan pengawasan, kita tidak boleh hanya mengandalkan panwas yang secara kuantitas jumlahnya sedikit dibandingkan jumlah yang akan diawasi, tetapi semua unsur harus terlibat terutama masyarakat,”lanjut
“saya tidak mau dibeli suara saya, karena menjual suara saya adalah sama dengan menjual harga diri saya,” terangnya.
Koordinator Devisi Penindakan Pelangaran, Syaifuddin S.H., menuturkan bahwa, “Jika ada ASN yang melanggar maka diberikan ke Komisi Aparatur Negara, Panwas tidak berhak menghukum atau memberikan kewenangan kepada ASN, jika ada pelapor, silahkan membawa saksi dan bukti agar selesai dalam 2×24 jam,”tuturnya.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Nellyati, S.Hum. juga menambahkan bahwa dalam penanganan pelanggaran ada dua, yakni temuan dan laporan. Temuan pelanggaran pemilu itu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa, dan Pengawas TPS. Sedangkan laporan itu adalah laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih,”tutupnya .(***Rey)