iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Jelang PAW di DPRD Bulukumba, Muh Sabir : Saya Hanya Masyarakat Biasa, Biarkan Proses Pelantikan Berjalan Sesuai Mekanisme

waktu baca 4 menit
PAW DPRD BULUKUMBA ||Ilustrasi_suaralidik

Loading

Diberitakan Tersangka, Muh.Sabir : Yang Mau di Lantik Saya, Kog Banyak Yang Terusik ?

BULUKUMBA,SUARALIDIK.com – DPRD Bulukumba sesuai jadwal mengagendakan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan pada Senin (15/02). Dari jadwal tersebut ada dua calon PAW masing-masing dari Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Namun, menjelang proses pelantikan PAW tersebut, salah satu calon PAW dari partai Demokrat yakni Haji Muhammad Sabir kini santer di beritakan tersandung kasus korupsi dan telah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Dalam pemberitaan di beberapa media online di Bulukumba tersebut, tidak satupun yang menyampaikan klarifikasi atau pernyataan dari pihak Muh.Sabir terkait issu miring yang menerpanya itu. Media yang ada seakan akan hanyalah menjual “Kacang Goreng” alias pemberitaan pesanan dari pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan dalam proses PAW Muh.Sabir yang menggantikan Andi Murniyati Makking.

” Saya ini hanyalah purna bakti atau Pensiunan PNS dan sekarang menjadi masyarakat biasa yang mendaftarkan diri sebagai Caleg pada pemilihan di 2019 lalu melalui Partai Demokrat. Karena pemilik suara terbanyak (Andi Murniyati,red) mengundurkan diri pada Pilkada kemarin, alhamdulilah saya ada di urutan terbanyak kedua dan sesuai dengan regulasi dan UU yang ada maka saya yang menjadi calon PAW,” ulas Muh.Sabir saat angkat bicara kepada suaralidik, Rabu (10/02) malam terkait pemberitaan yang kini santer di perbincangkan masyarakat Bulukumba meski hanya sebatas perbincangan di Warung Kopi.

Sekedar diketahui, Muh.Sabir merupakan Pensiunan PNS dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulukumba. Saat menjabat Kadis DKP, bergulir kasus korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan GT-30 Inkamia tahun 2013.

Bersama Arifuddin selaku rekanan, Muh.Sabir lantas ditetapkan sebagai tersangka namun dalam perjalanan selanjutnya oleh BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dan juga berdasarkan penelitian oleh saksi ahli, Muh.Sabir pun tidak ditahan oleh Kejari.

” Ketika saya Maccaleg ( menjadi Caleg,red) sesuai aturan dari KPU, semua administrasi saya lengkapi sebagai pensyaratan Caleg dan semuanya berjalan dengan normal, mulai dari pengambilan SKCK di Kepolisian hingga Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana (bebas pidana) dari Pengadilan Negeri (PN). Kalau dari awal saya bersalah atau berstatus tersangka, kenapa KPU tidak membatalkan atau mengumumkan ke publik kalau saya ini tersangka kasus Korupsi agar masyarakat pemilih bisa lebih tahu lagi,” tuturnya.

” Kalau memang saya berkasus atau sudah menjadi tersangka, kenapa bukan pada saat saya nyaleg, persoalan ini di pressure di KPU kalau memang tidak layak. Kenapa saat ini banyak yang terusik dan (maaf) tidak punya kepentingan apapun di dalamnya, dan media yang membuat pemberitaan saya tersangkalah, inilah dll itu pun saya anggap hanyalah pesanan satu dua pihak saja. Jadi, biarkan pelantikan ini berjalan sesuai prosedur dan kita berikan saya support dan doa untuk selalu bersama mengawal aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Untuk di ketahui, KPU Bulukumba bertanggal 8 Desember 2020 telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bulukumba dengan nomor 925/PY.03.1-SD/7302/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat an Ir.Hj.A.Murniyati Makking kepada Drs.H. Muhammad Sabir.

Pada Pileg 2019, di Dapil 4 Herlang-Kajang-Bonto Tiro, di partai Demokrat dari 10 Calon, Murniyati Makking memperoleh sebanyak 1643 suara, Muh.Sabir 1090 suara, Andi Ardi Ali 443 suara, H.Abd.Azis Nur 284 suara, Andi Suaib 276 suara, Asdar 223 suara, Arifin 86 suara, Hj.Sumiati 40 suara, Firman Abdul Gani 34 suara dan Rosida Nur 20 suara.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Sekjen Lidik Pro Muh.Darwis juga angkat bicara terkait adanya pemberitaan media online atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba kepada Muh.Sabir.

Pria yang juga pemerhati Sosial dan Politik ini mengatakan proses PAW telah berjalan dan pihak KPU telah menetapkan Muh.Sabir sebagai PAW Murniyati Makking serta DPRD Bulukumba telah menjadwalkan pelantikan PAW pada Senin depan.

” Bijaknya, semua telah melalui mekanisme yang ada. Semestinya partai Demokrat sebagai naungan Haji Sabir harus mendampingi sebagai kader. Ketua Partai harus turun tangan memberikan pendampingan kepada kadernya,” ucap Darwis kepada redaksi suaralidik,Kamis (11/02) pagi.

Yang akan melantik PAW kan Ketua Pengadilan Negeri, dan apa yang dijalani Haji Sabir ini, sekali lagi telah melalui mekanisme yang berlaku termasuk saat pencalegan di mana PN telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Bebas Pidana, tambahnya.

” Tentunya Partai Demokrat ini baik DPP maupun DPD Provinsi telah mengkaji proses PAW dari Andi Murniyati ke Haji Sabir, jadi tidak elok kalau ada pihak-pihak lain yang turut mencampuri internal atau urusan dapur Partai Demokrat, PAW ini sudah tepat untuk mengisi kekosongan anggota DPRD dalam rangka proses mengawal aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah,” tandasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam