JANJI TINGGAL JANJI! Upah Pekerja Proyek D.I Anyorang Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Diduga Abaikan Hasil RDP DPRD
SINJAI, Suara Lidik.com- Polemik pembayaran upah pekerja proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat ke publik. Sejumlah pekerja, Minggu (22/2/2026), mendatangi redaksi untuk melaporkan bahwa pihak kontraktor atau rekanan berinisial (M) diduga belum merealisasikan komitmen pembayaran sebagaimana disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP sebelumnya digelar di DPRD Kabupaten Sinjai pada 24 Desember 2025, menghadirkan unsur legislatif dan pihak terkait guna mencari solusi atas tunggakan upah. Dalam forum resmi tersebut, rekanan disebut menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja.
Namun hingga memasuki Februari 2026, realisasi yang dijanjikan belum juga diterima oleh para pekerja.
Proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang berlokasi di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, dan berada di bawah tanggung jawab teknis instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Para pekerja mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun sejak pekerjaan fisik dirampungkan, namun hak mereka tak kunjung dibayarkan.
“Kami sudah bekerja dan menyelesaikan tugas di lapangan. Waktu RDP dijanjikan akan dibayar, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami hanya menuntut hak kami,” ungkap salah satu pekerja kepada SuaraLidik.com.
Situasi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum pelaksana proyek terhadap tenaga kerja yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Jika benar hasil kesepakatan dalam forum resmi DPRD tidak dijalankan, maka hal tersebut berpotensi mencederai marwah mekanisme penyelesaian yang telah difasilitasi lembaga legislatif serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen rekanan dalam memenuhi kewajibannya.
Para pekerja pun berharap DPRD Kabupaten Sinjai kembali mengambil langkah tegas, antara lain dengan:
Memanggil ulang pihak kontraktor untuk klarifikasi terbuka;
Menetapkan tenggat waktu final pembayaran;
Memberikan rekomendasi sanksi administratif jika komitmen tetap diabaikan;
Memperkuat pengawasan terhadap proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan berinisial (M) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran sebagaimana hasil RDP sebelumnya.
SuaraLidik.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja, hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang konkret.






