iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Janji Cuma 3 Hari, Utang Rp40 Juta Tak Kunjung Dibayar, Nama Oknum Polisi di Bulukumba Terseret

waktu baca 2 menit
Janji Cuma 3 Hari, Utang Rp40 Juta Diduga Tak Kunjung Dibayar, Nama Oknum Polisi Polres Bulukumba Terseret ||midjourneyAI@suaralidik.com

Sudah Ada Surat Bermaterai, Utang Rp40 Juta Ini Belum Terselesaikan

SUARALIDIK.com, SINJAI — Dugaan wanprestasi yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Bulukumba, AIPDA AHT kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah uang sebesar Rp40 juta yang dipinjam sejak Desember 2024 dengan janji pengembalian tiga hari, hingga kini disebut belum juga dikembalikan.

Korban Agus L, mengungkapkan kepada kontributor SUARALIDIK di Sinjai bahwa dana tersebut ditransfer melalui ATM Bank BRI Unit Sangiaseri, Sinjai Selatan, ke rekening atas nama Aswar Husni Tamrin.

Bukti transfer yang dimiliki korban menunjukkan nominal Rp40.000.000 ( empat puluh juta rupiah )dengan nomor referensi transaksi yang tercatat.

Menurut Agus, saat itu disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan total pembayaran Rp43 juta.

Namun setelah uang diterima, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

“Sudah berkali-kali saya hubungi. Jawabannya selalu janji, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Agus., Jumat, 6 Maret 2026.

Ada Pengakuan Utang di WhatsApp

SUARALIDIK juga menerima dokumentasi percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengakuan utang serta beberapa janji penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

Dalam salah satu percakapan tertanggal 30 Januari 2025, terduga menyampaikan akan segera turun mengurus dana untuk pembayaran.

Namun hingga waktu terus berlalu, korban menyebut pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.

Surat Pernyataan Bermaterai

Tidak hanya komunikasi digital, pada Juli 2025 juga dibuat surat pernyataan bermaterai di Bulukumba.

Isi surat tersebut memuat kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran Rp40 juta paling lambat 20 Agustus 2025.

Namun menurut korban, batas waktu yang tertulis dalam surat tersebut kembali terlewati tanpa ada penyelesaian.

Korban Mengaku Alami Tekanan

Agus mengaku persoalan ini telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya.

Ia juga menyebut konflik keluarga mulai muncul karena dana tersebut sebenarnya berkaitan dengan kebutuhan keluarga yang mendesak.

“Ini bukan sekadar uang pribadi. Ada kebutuhan keluarga yang harus saya tanggung,” katanya.

Publik Tunggu Sikap Propam

Kasus ini menjadi sensitif karena menyeret nama aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam waktu dekat, LidikPro disebut akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bulukumba serta menembuskan laporan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka proses klarifikasi sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada SUARALIDIK.com.***

Suara Sulsel
Andi Basri Sinjai
Andi Basri Sinjai
Andi Basri
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777