Janji Cuma 3 Hari, Utang Rp40 Juta Tak Kunjung Dibayar, Nama Oknum Polisi di Bulukumba Terseret
Surat Pernyataan Bermaterai
Tidak hanya komunikasi digital, pada Juli 2025 juga dibuat surat pernyataan bermaterai di Bulukumba.
Isi surat tersebut memuat kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran Rp40 juta paling lambat 20 Agustus 2025.
Namun menurut korban, batas waktu yang tertulis dalam surat tersebut kembali terlewati tanpa ada penyelesaian.
Korban Mengaku Alami Tekanan
Agus mengaku persoalan ini telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya.
Ia juga menyebut konflik keluarga mulai muncul karena dana tersebut sebenarnya berkaitan dengan kebutuhan keluarga yang mendesak.
“Ini bukan sekadar uang pribadi. Ada kebutuhan keluarga yang harus saya tanggung,” katanya.
Publik Tunggu Sikap Propam
Kasus ini menjadi sensitif karena menyeret nama aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam waktu dekat, LidikPro disebut akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bulukumba serta menembuskan laporan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka proses klarifikasi sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada SUARALIDIK.com.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan