Janji Cuma 3 Hari, Utang Rp40 Juta Tak Kunjung Dibayar, Nama Oknum Polisi di Bulukumba Terseret
Sudah Ada Surat Bermaterai, Utang Rp40 Juta Ini Belum Terselesaikan
SUARALIDIK.com, SINJAI — Dugaan wanprestasi yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Bulukumba, AIPDA AHT kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah uang sebesar Rp40 juta yang dipinjam sejak Desember 2024 dengan janji pengembalian tiga hari, hingga kini disebut belum juga dikembalikan.
Korban Agus L, mengungkapkan kepada kontributor SUARALIDIK di Sinjai bahwa dana tersebut ditransfer melalui ATM Bank BRI Unit Sangiaseri, Sinjai Selatan, ke rekening atas nama Aswar Husni Tamrin.
Bukti transfer yang dimiliki korban menunjukkan nominal Rp40.000.000 ( empat puluh juta rupiah )dengan nomor referensi transaksi yang tercatat.
Menurut Agus, saat itu disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan total pembayaran Rp43 juta.
Namun setelah uang diterima, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
“Sudah berkali-kali saya hubungi. Jawabannya selalu janji, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Agus., Jumat, 6 Maret 2026.
Ada Pengakuan Utang di WhatsApp
SUARALIDIK juga menerima dokumentasi percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pengakuan utang serta beberapa janji penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Dalam salah satu percakapan tertanggal 30 Januari 2025, terduga menyampaikan akan segera turun mengurus dana untuk pembayaran.
Namun hingga waktu terus berlalu, korban menyebut pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.









