Jalankan Fungsi Pengawasan, Sekjen Lidik Pro Desak DPRD Bulukumba Sidak Pabrik Porang Pengguna Batu Bara Ilegal
BULUKUMBA, Suaralidik.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muhammad Darwis, mendesak keras DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah pabrik pengolahan porang di wilayah tersebut. Desakan ini menyusul adanya dugaan kuat bahwa pabrik-pabrik tersebut menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar operasional mereka.
Saat ditemui di Warkop Titik Nol pada Selasa, 2 Juni 2026, Muhammad Darwis menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan tim LIDIK PRO, batu bara tersebut diduga kuat berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Bone yang tidak memiliki dokumen resmi. Pasokan komoditas hitam tersebut diangkut melalui jalur darat menggunakan armada mobil penyeberangan antar-kabupaten.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pasokan batu bara tanpa dokumen resmi (ilegal) dari Kabupaten Bone ke Bulukumba untuk operasional pabrik porang. Tak hanya itu, hasil investigasi kami juga mensinyalir beberapa pabrik porang di Bulukumba ini beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah,” tegas Darwis dengan nada geram.
Oleh karena itu, LIDIK PRO meminta DPRD Bulukumba tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan. Langkah tegas ini dinilai krusial guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan daerah serta merusak iklim investasi yang sehat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Kami mendesak para wakil rakyat segera turun melakukan sidak ke seluruh pabrik porang di Bulukumba. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas industri yang menabrak aturan hukum dan merusak lingkungan,” pungkas Sekjen LIDIK PRO.
Analisis Pelanggaran Undang-Undang (UU)
Jika dugaan hasil investigasi LIDIK PRO tersebut terbukti benar, maka pihak pengelola pabrik porang dan penyuplai dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam undang-undang berikut:
1. Penggunaan Batu Bara Ilegal (Penadah Hasil Tambang Ilegal)
Pabrik yang membeli atau menggunakan batu bara dari tambang yang tidak memiliki dokumen resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) dapat dikategorikan sebagai penadah.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
- Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Beroperasi Tanpa Izin Operasional
Menjalankan aktivitas industri pabrik tanpa izin resmi melanggar regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Klaster Perindustrian dan Perizinan Berusaha):
- Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai tingkat risikonya (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan usaha, hingga penutupan/penyegelan pabrik.
3. Dampak Lingkungan (Aspek Polusi Udara)
Penggunaan batu bara ilegal oleh industri tanpa izin biasanya tidak dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limbah asap (scrubber/filter) yang memadai sesuai amdal.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.









