Jadi Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, Andi Suharmika : Mari Awasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD kota Makassar, Andi Suharmika membuka sekaligus menjadi narasumber Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Sarison, Minggu (25/06/2023).
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Oleh karena itu, masyarakat bisa berpartisipasi langsung mengontrol pelaku usaha minol di wilayahnya masing-masing.
“Dengan adanya kegiatan sosailisasi perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya perda minol, sehingga dapat meminimalisir kejahatan yang disebabkan minuman beralkohol,” jelas Andi Suharmika.
Selain tempat penjualan minuman beralkohol, perda ini juga mengatur tentang golongan minol menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
Golongan A itu 5 persen, Golongan B 5 sampai 20 persen, golongan C 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Andi Suharmika mengajak masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan.
“Tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam perda minol ini,” pungkasnya.(*)









