iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Investigasi Aktivis Lidik Pro Jabar dan Pers Tentang Penjualan Obat Daftar G Diintimidasi Sekelompok OTK

waktu baca 2 menit

Loading

Bandung, suaralidik.com – Proses investigasi tentang penjualan obat keras golongan G oleh Aktivis Lidik Pro Jawa Barat sekaligus Pimpinan Umum indonesianewscover.com Mukhlis mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa ini terjadi di Jl. Soekarno Hatta No.14, Kabupaten Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung Jawa Barat pada hari Selasa (11/3/2024) siang.

Lokasi Penjualan Obat Daftar G di Kota Bandung

Sekelompok OTK tersebut mengaku sebagai warga sekitar dan bekerja sama dengan penjual obat keras mengancam dan menghalang-halangi awak media untuk tidak melakukan peliputan atau dokumentasi atas kegiatan mereka.

Tak hanya sampai disitu, Mereka bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika awak media tetap melanjutkan kegiatan peliputan.

Mukhlis berharap kepada pihak yang berwewenang segera bertindak tegas terhadap insiden ini.

Dirinya juga bersama Aktivis Lidik Pro se-Jabar menyerukan kepada petugas untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Triex, yang marak terjadi di Kota Bandung.

Penjualan obat-obatan tersebut dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan obat keras dan melindungi generasi muda.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku pengedar obat keras golongan G dapat dijatuhi sanksi hukuman denda dan pidana. ditambah karena menghalangi kegiatan awak media maka oknum tersebut juga akan di kenai sanksi karena berupaya menghalang-halangi, dan mengintimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”tegas ketua LSM LIDIK PRO Jawa Barat .

Suara Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam