Integrasikan Program KEA dengan MBKM, FH Unhas Tuan Rumah Workshop Mentor Klinik Etik dan Advokasi Bersama Komisi Yudisial
Makassar, SuaraLidik.com – Program Klinik dan Advokasi (KEA) memberikan banyak manfaat teoritis dan praktis kepada para mahasiswa, yang tentunya akan memberikan pemahaman dan penguatan terhadap penegakan etika peradilan. Utamanya para peserta dapat menjadi duta untuk terus mengkampanyekan Anti PMKH kepada masyarakat luas dengan cara-cara yang humanis dan kreatif.
Hal ini menjadi pintu bagi Komisi Yudisial (KY) dan para mitra perguruan tinggi untuk dapat mengintegrasikan, Program KEA ini kedalam Program Medeka Belajar Kampus Merdeka.
Merespon hal tersebut, Komisi Yudisial menggandeng Fakultas Hukum Unhas untuk menjadi tuan rumah dalam rangka Workshop Intergrasi Klinik Etik dan Advokasi kedalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang senat Fakultas Hukum Unhas, Selasa (13/12/2022).
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro Rekrumen, Advokasi, dan PKH Komisi Yudisial, Untung Maha Gunadi, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas selaku tuan rumah.
“Terima kasih Pak Dekan dan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unhas yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga kita dapat melahirkan rekomendasi dalam mengintegrasikan KEA dengan MBKM,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, M.A.P dalam sambutannya memaparkan konteks MBKM dan Program KEA sudah diintegrasikan di Unhas dan dapat dicontoh.
“Selamat datang tim Komisi Yudisial dan para mentor dari perguruan tinggi mitra,” ucapnya.
Selain itu, perlu kami sampaikan Di Universitas Hasanuddin ada landasan peraturan sebagai acuan, yakni Peraturan Rektor Nomor 4541/UN4.1/KEP/2022 tentang Pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin dan Peraturan Rektor Nomor 5/UN4/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Program Studi Pada Pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin.
Dalam peraturan tersebut, Fakultas Hukum Unhas secara khusus juga telah memiliki Pedoman Konversi Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar, sehingga landasan peraturan tersebutlah yang memudahkan kami di Unhas dalam melakukan integrasi KEA ke MBKM pada tahun ini.
“Tentunya melalui workshop ini, kami juga berharap dapat memberikan contoh dan pola kepada para Universitas Mitra, sekaligus membuka peluang kolaboratif lainnya untuk bersama-sama melakukan integrasi program KEA ke MBKM,” jelas Hamzah Halim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Yudisial RI, perwakilan mentor dari para universitas Mitra, diantaranya UIN Sunan Ampel, STHI Jentera, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mulawarman, dan Universitas Hasanuddin.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial di Sulawesi Selatan. Para mentor duduk bersama untuk mendiskusikan penguatan agar program KEA dapat terintegrasi dengan Program MBKM sehingga menambah benefit bagi para peserta.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan