iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Ini Alasan Mengapa 7 WNA Asal Berbagai Negara Kini Miliki e-KTP Makassar

waktu baca 2 menit
Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) telah mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sepanjang tahun 2019 ini. Foto : Ilustrasi/Sindo

MAKASSAR, SUARALIDIK.COM – Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) telah mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sepanjang tahun 2019 ini.  Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan, penerbitannya dilakukan setelah ada instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri pascapilkada, baik pilpres dan pileg pada 17 April lalu.

Dia menyebutkan, sebanyak tujuh e-KTP WNA ini berasal dari berbagai negara. Diapun belum bisa menjelaskan lebih jauh urusan pembuatan e-KTP bagi WNA tersebut.

Mungkin urusan kerjaan, tapi di perusahaan, ada yang bisnis. Ada juga yang kalaj saya tidak salah, jadi pengajar,” tambah perempuan yang akrab disapa Puspa ini.

Disdukcapil Makassar masih akan terus melayani pengurusannya selama WNA yang mengajukan memenuhi prosedur, utamanya memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Salah satu syaratnya, memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi.

Dia menjelaskan, regulasi penerbitan e-KTP bagi WNA memang diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dimana dalam aturan, pemerintah memberikan hak kepada WNA untuk memiliki e-KTP sesuai dengan ketentuan. “Jadi masa berlakunya e-KTP ini disesuaikan dengan KITAP-nya. Ini persyaratannya. Maka setelah ada KITAP-nya kami jamin sudah ada izin tinggal di Indonesia karena sudah ada izin dari Kemenkumham,” tukas Puspa.

Ditambahkan, model e-KTP bagi WNA ini secara umum sama dengan milik warga negara Indonesia (WNI). Fungsinya pun sama untuk mendapatkan akses pelayanan publik, kecuali tak diberikan hak suara dalam pemilu.

Ini memang dipakai untuk mengakses layanan publik. Karena itu yang dia (WNA) butuhkan kalau berhubungan dengan perbankan, misalnya. Makanya, dia tetap harus punya e-KTP,” ujarnya.

Lebih lanjut, perbedaan lainnya, yaitu e-KTP WNA ada dicantumkan masa berlaku KTP yang disesuaikan dengan masa berlaku KITAP. “Tapi catatannya di dalam (e-KTP) berbeda, berbahasa Inggris, kemudian warga negaranya tercatat situ. Kemudian ada batas waktu. Kalau KTP elektronik warga Indonesia ‘kan seumur hidup. Kalau warga negara asing, masa berlakunya sesuai dengan KITAP yang mereka pegang yang dikeluarkan Kemenkumham,” terang dia.

(***sss/iqb)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi