Ini Alasan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Pemkab Banyuasin Dilapor Ke Polisi
Banyuasin, suaralidik.com – Kabiro Media Sigerindo Banyuasin Layangkan Surat Laporan Pengaduan Ke Mapolres Banyuasin Atas Dugaan Pelanggaran UU KIP dan UU Pers Oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Pemkab Banyuasin. Kamis (17/10/2019) pukul 13:00 Wib.
Hardaya Selaku Kabiro Media Sigerindo Banyuasin, didampingi Para Aktivis Muda, Suhaimi, Ari Anggara, dan Alhadi melalui KASIUM Polres Banyuasin Sumsel yang diterima Oleh Brigpol Agus Sumantri.
Saat Dibincangi Media Ini Hardaya mengatakan dikarena tidak adanya balasan 3 (tiga) surat resmi yang dilayangkan ke DPMD Kab.Banyuasin, Ya…, dengan ini kita layangkan Surat Laporan Pengaduan ke Mapolres Banyuasin terhadap dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Pers.
” Kita Nilai Dinas PMD Kab.Banyuasin mengabaikan surat-surat resmi yang telah dilayangkan, karena hal tersebut kita duga DPMD ini telah melakukan pelanggaran UU KIP dan UU Pers. Sebenarnya Cukup Jelas Dalam UU KIP Pasal 4 dan 52 Jika tidak dikabulkan ada pidanya”,
Selanjutnya Dia Mengatakan, selaku Wartawan Berhak mencari dan memperoleh informasi. ” Kita selaku wartawan telah mengikuti langkah-langkah berdasarkan aturan dan ketentuan UU KIP yang ada untuk mendapatkan Informasi dari badan Publik yang bersangkutan,”
“Pers Kan Juga Punya UU Juga”, ungkap Kabiro Sigerindo ini, Dengan tidak mendapatkan balasan dari surat keluar kita tersebut dapat diartikan telah melakukan penghabatan dan penyensoran terhadap Informasi yang kita mohon.
Artinya, “Hak Mencari, Memperoleh, demi penyebarluasan gagasan dan Informasi kepada halayak Publik tidak terkabulkan, Seperti apa yang dinyatakan dalam UU No.14 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ada Pidananya/denda. Tandas Kabiro ini.(***adi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan