iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Informasi Seputar Bantuan Sosial di Bantaeng Yang Disampaikan A. Shernylia Maladevi

waktu baca 3 menit
Foto A.Shenylia Maladevi selaku Tecnical  Assistance SLRT Kabupaten Bantaeng, memaparkan Informasi terkait Bantuan Sosial Tunai

BANTAENG – suaralidik.com – A.Shenylia Maladevi selaku Tecnical  Assistance SLRT Kabupaten Bantaeng, memaparkan Informasi terkait Bantuan Sosial Tunai di Posko induk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Bantaeng, Jum’at, (8/5/2020).

Menurut A. Shenylia Maladevi bahwa terkait bantuan sosial ada beberapa macam program bantuan sosial dari pemerintah, diantaranya adalah:

(1). Bantuan sosial dari pusat: 
-PKH ( program keluarga harapan)- bantuan bersyarat sudah dilakukan sebelum covid-19, Jumlah bantuan beragam sesuai dengan komponen yang dipenuhi oleh keluarga Penerim manfaat (KPM)

-BPNT (Bantuan pangan non tunai)- berbentuk transfer langsung 200.000 ditukar dengan bantuan pangan di e-warung (bantuan bersyarat sudah dilakukan sebelum covid-19)

  • Bantuan Sosial Tunai (BST)- pendistribusian melalui BRI, BNI, dan PT Pos Indonesia.Jumlah bantuan sebesar Rp. 600.000/ bulan selama 3 bulan (April, Mei, Juni)

(2). Bantuan Sosial dari Provinsi:

  • Bansos pangan (1000 paket),

(3). Bantuan dari APBD:

  • Bansos pangan (200.000/ paket) berjumlah 3.565 paket.
  • Dipilih dari DTKS dengan lapangan usaha yang dianggap terdampak Covid-19
  • Rumah tangga yang rentan terkena dampak Lockdown covid-19
  • Bidang transportasi dan pergudangan: tukang becak, tukang ojek, sopir, Buruh bangunan
  • Bangunan dan Kontruksi: Tukang Batu dan Buruh Panggul
  • Perikanan Budidaya: Petani Rumput Laut
  • Hotel dan Rumah Makan
  • Lainnya: Buruh cuci, pekerja serabutan

(4).Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD):

  • Pendistribusian langsung oleh Pemdes ke keluarga Penerima manfaat

(5).Bansos Non Pemda :

  • Baznas untuk disabilitas dan lansia (DTKS)
  • Donasi dari CSR perusahaan (DTKS dan Non DTKS)
  • Donasi dari Masyarakat: Individu, kelompok,/ Komunitas DTKS)

B. Dari mana sumber data untuk setiap Bantuan

  • Bantuan dari pusat berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial)

DTKS adalah Data yang bersumber dari kementerian sosial yang diterima dari BPS(data tahun 2015 yang dikenal dengan BDT-Basis Data Terpadu), Kemudian dikirim ke daerah untuk diverifikasi dan divalidasi melalui Dinas sosial selaku perwakilan Kemensos didaerah.

Proses dimulai dengan Musyawarah Desa/ Kelurahan untuk menetapkan siapa saja yang dianggap memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Hasil Musdes/Muskel dilengkapi dengan Berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pihak yang hadir

Data hasil Musdes/Muskel kemudian dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim SLRT (Fasilitator dan Puskesos), Hasilnya diinput kedalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) secara offline. Hasilnya diexport dan diserahkan ke Dinas sosial untuk diimpo kedalam aplikasi SIKS-NG OnLine

Hasilnya diperiksa oleh Supervisor SIKS-NG dan disahkan oleh Bupati untuk diusulkan ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial melakukan pemeringkatan data, dan hasilnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial yang kemudian dikirim kembali ke daerah untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya

Periode pemutakhiran data 2017-2019 dilakukan 2 kali dalam setahun

Tidak semua Desa/Kelurahan melakukan pemutakhiran data, sehingga masih ada data yang tidak termutakhiran (update), dengan beberapa alasan diantaranya tidak ada anggaran pelaksanaan musyawarah Desa/Kelurahan sampai ke tahapan verval atau memang tidak mau karena tidak butuh”. Kata A.Shenylia Maladevi

Jumlah Data DTKS kabupaten Bantaeng 24.624 Keluarga

  1. Non DTKS
  • khusus untuk bantuan Social tunai dibuka peluang untuk mengusulkan Penerima manfaat diluar DTKS
  • Makanisme adalah Data diusulkan melalui pemerintah Desa/Kelurahan dipadankan (Matching Data) dengan data DTKS oleh Dinsos. Hasilnya diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG OnLine.
    kemudian ditetapkan oleh kementerian sosial sebagai penerima bantuan sosial tunai. Selanjutnya harus diusulkan ke dalam data DTKS ditahap pemutakhiran berikutnya.

Catatan Khusus:

  • Bagi warga yang tidak masuk dalam Data DTKS dan NON DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kemensos diberikan peluang untuk mendaftarkan dirinya dipemerintah Desa/Kelurahan melalui PUSKESOS, Fasilitator SLRT dan juga dilevel kabupaten dapat melalui UPT sipakatau sebagai Sekretariat Teknis SLRT kabupaten

Manfaat pengusulan data melalui SLRT tersebut diatas, dapat memudahkan identifikasi calon keluarga baru yang akan didaftarkan ke dalam prelist awal untuk kebutuhan musyawarah Desa/ Kelurahan.

(Rusdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777