Informasi Penting! Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Imbau Masyarakat Cek Zonasi Sebelum Membangun
Wajo, Suaralidik.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mengimbau masyarakat untuk memastikan status dan peruntukan ruang suatu bidang tanah sebelum melakukan pembangunan rumah, tempat usaha, maupun kegiatan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang (RTR). Masyarakat diingatkan agar tidak hanya mempertimbangkan aspek kepemilikan tanah, tetapi juga memperhatikan zonasi dan peruntukan ruang pada lokasi yang akan dimanfaatkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan informasi tata ruang secara mandiri melalui GISTARU (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang) yang dapat diakses melalui situs gistaru.atrbpn.go.id.
Melalui pengecekan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rencana tata ruang dan zonasi suatu wilayah sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum mengurus perizinan maupun mendirikan bangunan.
“Cek dulu zonasi, baru bangun kemudian,” menjadi pesan yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo kepada masyarakat. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dan mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku pada masing-masing zona. Dengan mengetahui peruntukan ruang sejak awal, masyarakat dapat menentukan rencana pemanfaatan tanah secara lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Masyarakat yang berencana membeli tanah atau mendirikan bangunan diimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan investasi. Informasi tata ruang dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memastikan rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait pertanahan dan tata ruang sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan