IKD Siap Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023
Permendagri 72/2022 Tetapkan KTP Digital dalam Program Satu Data Nasional
JAKARTA, SUARALIDIK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merencanakan perubahan monumental dengan mengganti e-KTP fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh suaralidik dari berbagai sumber, Minggu, 10 Desember 2023, rencananya hingga akhir tahun 2023, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik, memungkinkan masyarakat menyimpan identitas mereka dalam bentuk digital di ponsel pribadi.
Melalui akun Instagram resmi, Kominfo menyampaikan, “IKD ini akan menggantikan e-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya.”
Kominfo juga menekankan kelebihan penggunaan IKD, termasuk penghematan pembiayaan, pencegahan pemalsuan dan penyalahgunaan data, proses pembuatan yang lebih cepat, serta kemudahan akses melalui smartphone.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan target ambisius, yaitu 25 persen dari total populasi Indonesia atau sekitar 50 juta orang yang akan memiliki IKD sejak awal tahun 2023.
Data per 2 Mei 2023, mencatat bahwa 2,29 juta orang telah mengunduh dan menggunakan aplikasi IKD di telepon genggam Android mereka.
Penerapan KTP digital atau IKD ini sejalan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang bertujuan merealisasikan program Satu Data Nasional atau single identity number.
Persyaratan Membuat KTP Digital atau IKD
Sebelum melakukan konversi dari e-KTP fisik, masyarakat yang ingin menggantinya dengan IKD perlu memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran, antara lain:
- Memastikan smartphone yang digunakan terkoneksi dengan internet.
- Memastikan sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data.
- Menyediakan email pribadi beserta nomor HP yang masih aktif.
Tutorial Cara Membuat IKD atau KTP Digital
Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang terhubung dengan internet, kemudian sampaikan tujuan pendaftaran KTP digital atau IKD.
- Untuk pendaftaran online, unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi, lalu klik tombol daftar. Isi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone, kemudian verifikasi data.
- Lanjutkan dengan face recognition melalui foto selfie dan pemindaian QR Code oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Buka email dan aktivasi akun sesuai petunjuk yang diterima.
- Setelah aktivasi, masukkan 6 digit kode yang dikirim ke email dan isi captcha.
- Klik tombol aktifkan, pilih ‘ya’, dan masuk kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Cek status, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang dikirim ke email.
Dengan langkah-langkah tersebut, proses aktivasi IKD dapat berhasil dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengadopsi KTP Digital. ***






