URL Berhasil Disalin
IKD Siap Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023
Persyaratan Membuat KTP Digital atau IKD
Sebelum melakukan konversi dari e-KTP fisik, masyarakat yang ingin menggantinya dengan IKD perlu memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran, antara lain:
- Memastikan smartphone yang digunakan terkoneksi dengan internet.
- Memastikan sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data.
- Menyediakan email pribadi beserta nomor HP yang masih aktif.
Tutorial Cara Membuat IKD atau KTP Digital
Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang terhubung dengan internet, kemudian sampaikan tujuan pendaftaran KTP digital atau IKD.
- Untuk pendaftaran online, unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi, lalu klik tombol daftar. Isi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone, kemudian verifikasi data.
- Lanjutkan dengan face recognition melalui foto selfie dan pemindaian QR Code oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Buka email dan aktivasi akun sesuai petunjuk yang diterima.
- Setelah aktivasi, masukkan 6 digit kode yang dikirim ke email dan isi captcha.
- Klik tombol aktifkan, pilih ‘ya’, dan masuk kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Cek status, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang dikirim ke email.
Dengan langkah-langkah tersebut, proses aktivasi IKD dapat berhasil dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengadopsi KTP Digital. ***
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan