iklan banner pemrov sulsel
Nasional

IKD Siap Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023

waktu baca 2 menit
Kominfo Rencanakan Revolusi e-KTP Menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Foto:dok_suaralidik)

Persyaratan Membuat KTP Digital atau IKD

Sebelum melakukan konversi dari e-KTP fisik, masyarakat yang ingin menggantinya dengan IKD perlu memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran, antara lain:

  • Memastikan smartphone yang digunakan terkoneksi dengan internet.
  • Memastikan sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data.
  • Menyediakan email pribadi beserta nomor HP yang masih aktif.

Tutorial Cara Membuat IKD atau KTP Digital

Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang terhubung dengan internet, kemudian sampaikan tujuan pendaftaran KTP digital atau IKD.
  2. Untuk pendaftaran online, unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store atau App Store.
  3. Login ke aplikasi, lalu klik tombol daftar. Isi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone, kemudian verifikasi data.
  4. Lanjutkan dengan face recognition melalui foto selfie dan pemindaian QR Code oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Buka email dan aktivasi akun sesuai petunjuk yang diterima.
  6. Setelah aktivasi, masukkan 6 digit kode yang dikirim ke email dan isi captcha.
  7. Klik tombol aktifkan, pilih ‘ya’, dan masuk kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  8. Cek status, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang dikirim ke email.

Dengan langkah-langkah tersebut, proses aktivasi IKD dapat berhasil dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengadopsi KTP Digital. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777