Bocah Korban Penganiayaan Oknum Polisi Resmi Melapor ke Polres Bulukumba
Bulukumba-suaralidik.com – Ik bocah 16 tahun korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari satres narkoba pada hari jumat 03/5/2024 lalu resmi melapor di SPKT polres bulukumba
Ik didampingi orang tua dan keluarga melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada hari selasa 13/5/2024 pukul 12 .00
Orang tua korban berharap dengan adanya laporan ini pikah kepolisian segera mengusut tuntas dan mengamankan pelaku
Kasus ini menarik perhatian dan menjadi perbincangan publik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, angkat suara terkait viralnya bocah berinisial IK (16) yang diduga ditodong pistol, disiksa, dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.
“Kompolnas menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan tersebut. Dalam melaksanakan tugas lidik sidik, sangat penting penyidik melakukannya secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation
Andi sahrul pati selaku ketua DPD lidik pro kabupaten Bulukumba sangat menyayangkan kejadian tersebut dan beliau berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa harus memandang bulu
“Hal seperti ini sangat disayangkan terlebih korban masih dibawah umur, kami dari lSM LIDIK PRO siap mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap polisi bekerja secara profesional dan pelaku dijerat UUD perlindungan anak dan kode etik kepolisian”tutup sahrul pati