Honor KPPS Naik di Pemilu 2024, Ketua Rp1,2 Juta, Anggota Rp1,1 Juta
KPPS Juga dibekali dengan Ongkos Pulsa
JAKARTA, SUARALIDIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan peningkatan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU, Parsadaan Harahap, honor Ketua KPPS naik menjadi Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta. Kenaikan ini dapat direalisasikan berkat dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.
Pada Pemilu 2019, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Parsadaan berharap kenaikan ini dapat memberikan semangat baru bagi para KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Masa kerja KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari mendatang.
Selain peningkatan honor, KPU juga akan menyediakan ongkos beli pulsa untuk KPPS, dengan tujuan memperlancar pelaksanaan tugas petugas Pemilu.
Parsadaan menyatakan bahwa KPU sedang merancang sistem agar pulsa dapat digunakan pada hari pelaksanaan pemungutan suara dengan kuota yang sesuai dengan kebutuhan tugas.
KPU memastikan bahwa seluruh sumber pendanaan untuk honorarium KPPS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran dari KPU terkait honorarium KPPS. ***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan