iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Harianto Syam Terima Mandat Sebagai PLT Ketua Lidik Pro DPP Sulawesi Tenggara

waktu baca 2 menit
Penyerahan Surat mandat PLT DPP Lidik Pro Sulawesi Tenggara

Makassar, Suaralidik.com – Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (BINPRO) Harianto Syam menerima surat mandat sebagai PLT Ketua DPP Lidik Pro Sulawesi Tenggara dari DPN Lidik Pro pada. (30/01/2021) sore di sekretarian Pembantu DPN.

Penyerahan mandat ini merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi internal lembaga Lidik Pro tingkat pusat.

Selain itu, lembaga ini menilai eksistensi Lidik Pro di Sulawesi Tenggara sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Seperti – Pendampingan yang bersifat sosial, diantaranya pendampingan kasus pidana agraria, pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi dan Kasus-kasus lingkungan.

Revitalisasi lembaga Lidik Pro di Sulawesi Tenggara mulai dilakukan sejak akhir tahun 2020. Paska dinamika kepengurusan lembaga internal DPP yang sudah dibentuk sebelumnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pengurus Pusat Sekertaris Jenderal (sekjen) Lidik Pro Muh. Darwis. K setelah usai rapat internal disekertariat pembantu Dewan Pimpinan Nasional Lidik Pro pada tanggal 28 Januari 2021.

“DPN Lidik Pro memberi kepercayaan kepada saudara Harianto Syam untuk memegang amanah sebagai Pelaksana Tugas DPP Lidik Pro Sulawesi Tenggara, meski Harianto Syam saat ini masih berada di struktur pengurus tingkat DPN yaitu sebagai Pengurus badan VII yang membawahi Investigasi Nasional Lidik Pro (BINPRO)”, ujar Darwis K selaku sekjen Lidik Pro DPN (28/01/2021).

harianto-Binpro

Sementara itu, Harianto Syam yang dihubungi melalui WhatsApp nya membenarkan kabar itu.

” Iya, Sementara saya berada di kendari Sulawesi Tenggara, sedang menjalankan amanah sebagai PLT ketua Pengurus Provinsi Lidik Pro sebagaimana hasil rapat yang sudah diputuskan oleh pengurus DPN”, lanjut Harianto Syam.

Tambahnya, “Berdasarkan AD/RT atau Peraturan Organisasi (PO) serta petunjuk dari pimpinan Lidik Pro Pusat tentu saya selaku kader pasti mengikuti segala mekanisme yang sudah ditetapkan oleh lembaga”, tambah Anto. (*ICL01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi