Permendag No 24 Thn 2020 Berlaku, Harga Beli Gabah atau Beras Petani Dinaikkan
Jakarta, Suaralidik.com – Besaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah/beras diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah,GKP di tingkat petani ditetapkan Rp 3.700 per kg.
Namun demikian, HPP itu sudah tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam Permendag itu menyebutkan, HPP gabah kering panen atau GKP di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimal 10 persen.
Dengan adanya Permendag Nomor 24 Tahun 2020, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengonfirmasi, Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tak berlaku lagi. “Ada Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur penetapan HPP cukup dengan Permendag,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
HPP yang sebelumnya Rp 3.700 per kg kini menjadi Rp 4.200 per kg.(Citizen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan