Hanya 6 Kapal yang Dioperasikan, Cek Rute yang Dilayani PELNI di Sini
Nasional – Hari ini Sabtu (16/5/2020) PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai menjual tiket penumpang, namun demikian jumlah calon penumpang dibatas hingga 50% dari jumlah kapasitas.
Selain itu, hanya mereka yang sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibiarkan ikut dalam pelayaran.
Pelni hanya menjual sekitar 50 persen tiket penumpang dari kapasitas angkut untuk menjaga jarak antarpenumpang selama pelayaran. Adapun pembelian tiket hanya di loket kantor cabang pelabuhan naik dan turun yang sudah buka guna pemeriksaan dokumen persyaratan. Pembelian hanya secara nontunai.

6 Kapal yang Dioperasikan sementara PELNI :
- KM Ciremai
- KM Dobonsolo
- KM Gunung Dempo
- KM Nggapulu
- KM Kelud dan
- KM Egon.
Saat ini, KM Ciremai berlayar dengan rute Tg. Priok-Surabaya-Makassar-Ambon-Sorong-Biak-Jayapura-Sorong-Namlea-Baubau-Surabaya-Tg. Priok. Lalu KM Dobonsolo melayani rute Tg. Priok- Surabaya-Makassar-Ambon-Sorong-Serui-Jayapura-Sorong – Ambon – Namlea – Surabaya – Tg. Priok.
KM Gunung Dempo melayani rute Tg. Priok-Surabaya-Makassar-Ambon-Sorong-Biak-Jayapura-Sorong-Makassar-Surabaya-Tg. Priok. Kemudian KM Nggapulu melayani rute Tg. Priok-Surabaya-Makassar-Baubau-Ambon-Banda-Tual-Dobo-Fakfak PP.
KM Kelud melayani rute Belawan-Batam-Tg. Priok. Serta KM Egon kini melayani rute Waingapu-Lembar-Waingapu-Lembar-Surabaya-Lembar-Waingapu.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), OM Sodikin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5), menyampaikan penjualan tiket akan mulai dilakukan pada hari ini. Penjualan tiket dilayani di loket kantor cabang Pelni sehingga petugas bisa memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara non-tunai. Penjualan dilakukan dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
“Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless,” kata Sodikin.
Informasi lengkap seputar layanan PELNI bisa juga disimak langsung di website https://www.pelni.co.id/