Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, ATR/BPN Buka Kesempatan Alih Media Sertipikat Lama
![]()
JAKARTA, SUARALIDIK.COM– Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghasilkan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian ini mencakup sertipikat yang baru diterbitkan maupun dokumen analog yang telah dialihmediakan ke format elektronik.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total Sertipikat Elektronik yang diterbitkan mencapai 9.774.933 dokumen. Angka tersebut menunjukkan peningkatan penerapan sistem pertanahan berbasis digital sejak pertama kali diberlakukan pada 4 Desember 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyebut penerbitan Sertipikat Elektronik terus berkembang dari tahun ke tahun.
Pada 2024, jumlah sertipikat yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695. Sementara itu, penerbitan sepanjang 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.
Menurut Uunk, transformasi ini tidak sekadar mengubah bentuk sertipikat dari dokumen fisik menjadi elektronik. Lebih dari itu, sistem tersebut mengintegrasikan data pertanahan dalam pengelolaan elektronik sehingga penyimpanan dan pengelolaan informasi dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Ia menegaskan, perubahan format sertipikat tidak mengurangi kepastian hukum yang dimiliki pemegang hak atas tanah. Sertipikat analog maupun elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penerbitan Sertipikat Elektronik kini telah diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Masyarakat yang masih menyimpan sertipikat tanah dalam bentuk analog juga memiliki kesempatan untuk mengalihmediakannya menjadi sertipikat elektronik.
Bagi pemilik tanah yang ingin melakukan alih media, informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kanal digital tersebut disediakan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Perluasan penerbitan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari modernisasi administrasi pertanahan nasional. Tantangannya tidak hanya terletak pada peningkatan jumlah sertipikat elektronik, tetapi juga memastikan masyarakat memahami prosedur, memperoleh akses layanan, dan merasakan manfaat transformasi digital tersebut.
Dengan penerapan di seluruh Kantor Pertanahan, masyarakat kini memiliki akses untuk memperoleh sertipikat elektronik maupun mengajukan alih media sertipikat lama sesuai ketentuan yang berlaku.









